Kapuas (8/10) di pimpin oleh Sekretaris PA Kuala Kapuas, Murtodi, S.Kom.,S.H., para mahasiswa praktikum laksanakan Pendataan Barang Inventaris pra penghapusan dan labeling Barang Milik Negara (BMN). Pak Mur mengungkapkan bahwa pendataan tersebut bertujuan melakukan sortir terhadap barang inventaris berdasarkan kelayakan pakai.
Selain berdasarkan kelayakan, sortir juga menyasar barang-barang yang berpotensi akan di muat dalam permohonan penghapusan atau pemusnahan barang. Penghapusan barang milik negara tentu memiliki mekanisme dan prosedur sendiri, sehingga harus dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. Untuk itu, barang yang memiliki berpotensi tidak dapat digunakan lagi akan dimasukkan ke dalam list permohonan penghapusan atau pemusnahan barang. Pak Mur juga menjelaskan, selain melakukan sortir kelayakan barang ia juga melakukan labeling terhadap barang milik negara (BMN).
Pak Mur melanjutkan bahwa setelah dilakukan penataan ruangan beberapa waktu lalu oleh Kasubag Umum & Keuangan, ia melanjutkan dengan labeling terhadap barang. Ini bertujuan untuk mempermudah pencatatan, pengendalian, inventarisasi, dan pengawasan aset negara agar akurat, transparan, akuntabel, serta mencegah kehilangan, pencurian, atau penyalahgunaan.
“untuk memudahkan pengelolaan dan mencegah penyalahgunaan” tandasnya
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas