
Kasongan – Pengadilan Agama Kasongan mencatat kinerja penanganan perkara yang positif selama Semester I Tahun 2026. Berdasarkan data statistik perkara, sejak Januari hingga Juni 2026 telah diterima sebanyak 198 perkara. Dari jumlah tersebut, 156 perkara berhasil diputus, sedangkan 42 perkara masih dalam proses penyelesaian sesuai tahapan persidangan.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kasongan dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. Selain menjaga kualitas penyelesaian perkara, optimalisasi proses persidangan juga terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Pada Semester I Tahun 2026, seluruh perkara yang diterima telah didaftarkan melalui layanan e-Court, dengan jumlah mencapai 198 perkara atau 100 persen dari total perkara masuk. Hal ini menjadi bukti keberhasilan implementasi peradilan elektronik di Pengadilan Agama Kasongan dalam mendukung pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh para pencari keadilan.
Ke depan, Pengadilan Agama Kasongan akan terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penyelesaian perkara, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (MN/Tim Redaksi)