Pengadilan Agama (PA) Kasongan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui partisipasi dalam Seminar Nasional bertajuk “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Nonpenjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Kegiatan ini diikuti oleh Hakim PA Kasongan sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan hukum yang relevan dengan perkembangan sistem peradilan nasional.
Dalam seminar tersebut, para narasumber membahas secara mendalam arah kebijakan pemidanaan terbaru yang tertuang dalam KUHP 2023 dan rancangan KUHAP 2025. Fokus utama pembahasan adalah penerapan pidana nonpenjara seperti kerja sosial, pidana pengawasan, serta berbagai bentuk tindakan yang lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif.
Meskipun Pengadilan Agama tidak menangani perkara pidana, keikutsertaan Hakim PA Kasongan dinilai penting sebagai bentuk penguatan pemahaman lintas bidang hukum. Hal ini sejalan dengan tuntutan profesionalisme aparatur peradilan yang adaptif terhadap dinamika regulasi hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Hakim PA Kasongan dapat mengambil nilai-nilai pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan progresif, serta turut mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(AS/Tim Redaksi)