Harap Tunggu...

» Kasongan » Dukung Kesadaran Hak-Hak Pasca Perceraian, Hakim PA Kasongan tulis buku berjudul “ Hak Hukum Pasca Perceraian bagi Suami Istri dan Anak”
Dukung Kesadaran Hak-Hak Pasca Perceraian, Hakim PA Kasongan tulis buku berjudul “ Hak Hukum Pasca Perceraian bagi Suami Istri dan Anak”
  

pak beni

Hakim Pengadilan Agama (PA) Kasongan, Beni Asri, S.H., M.H. menunjukkan kontribusi nyata di bidang hukum dengan menulis sebuah buku yang membahas hak-hak hukum pasca perceraian. Buku ini disusun sebagai respons atas masih minimnya pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Melalui karya tersebut, besar harapan dapat memberikan panduan praktis sekaligus edukatif bagi masyarakat luas.

Dalam buku tersebut, dijelaskan secara komprehensif mengenai berbagai aspek hukum pasca perceraian, mulai dari hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama. Pasca ditemui tim media PA Kasongan di selasar gedung “Buku tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang kerap berada dalam posisi lemah, agar tetap mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Ungkap Penulis muda tersebut. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi praktisi hukum dan aparat peradilan.

Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan, penulisan buku ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung budaya literasi di lingkungan peradilan. Dengan meningkatnya literasi hukum, diharapkan profesionalitas aparat penegak hukum semakin berkembang dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Inisiatif ini pun mendapat apresiasi sebagai langkah positif dalam menggabungkan praktik hukum dengan pengembangan pengetahuan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, buku ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi para hakim dan aparatur peradilan lainnya untuk turut aktif menghasilkan karya tulis ilmiah maupun lainnya. Dengan demikian, pengetahuan dan pengalaman praktik di lapangan dapat terdokumentasikan dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum di Indonesia. Upaya ini sekaligus memperkuat peran lembaga peradilan sebagai pusat pembelajaran hukum yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.