Mudahkan Masyarakat Menyampaikan Aspirasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Fitur Layanan Pengaduan Berbasis Digital
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari ini Selasa, 03 November tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pengoptimalan fitur layanan pengaduan berbasis digital yang dirancang untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan terkait layanan peradilan.
Langkah digitalisasi ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem berbasis digital, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk menyampaikan pengaduan atau masukan. Seluruh proses dapat diakses secara online dari mana saja dan kapan saja.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan pengaduan merupakan wujud keterbukaan informasi publik serta upaya mendekatkan institusi peradilan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap suara, saran, dan pengaduan dari masyarakat dapat diakomodasi dengan cepat, mudah, dan transparan. Kehadiran layanan digital ini memangkas birokrasi yang rumit sehingga masyarakat dapat merasa lebih dekat dan dilayani dengan baik oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau,” ujarnya.
Keunggulan Layanan Pengaduan Berbasis Digital:
Aksesibilitas
Tinggi:
Dapat
diakses
melalui
gawai
atau
komputer
tanpa
dibatasi
oleh
ruang
dan
waktu
.
Transparansi
&
Akuntabilitas
:
Setiap
aduan
yang
masuk
tercatat
secara
sistematis
,
sehingga
progres
penanganannya
dapat
dipantau
dengan
jelas
.
Kerahasiaan
Terjaga
:
Identitas
pelapor
dilindungi
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan
yang
berlaku
,
memberikan
rasa
aman
bagi
masyarakat
.
Respon
Cepat
(
Fast Response
):
Tim
pengaduan
internal
dapat
segera
menindaklanjuti
laporan
yang
masuk
secara
lebih
efektif
dan
efisien
.
Dengan dioptimalkannya fitur layanan digital ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan peradilan agama semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan sarana digital ini secara bijak demi kemajuan dan peningkatan mutu pelayanan hukum di Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



