Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2212. Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Terbitkan Maklumat Layanan Informasi Publik
2212. Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Terbitkan Maklumat Layanan Informasi Publik
  

Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Terbitkan Maklumat Layanan Informasi Publik

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari ini Selasa, 03 November tahun 2026, Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara resmi mempublikasikan Maklumat Layanan Informasi Publik. Langkah ini merupakan komitmen nyata Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat Layanan Informasi Publik ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Dalam maklumat tersebut, Pimpinan beserta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau menyatakan kesanggupan dan komitmen untuk:

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap komitmen layanan tersebut.”

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa penerbitan maklumat ini bukan sekadar formalitas, melainkan landasan moral dan hukum bagi seluruh pegawai dalam melayani pencari keadilan dan masyarakat umum.

Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk mempermudah akses informasi publik, baik yang dapat diakses secara langsung melalui portal resmi website PA Pulang Pisau maupun yang dimohonkan secara tatap muka di Meja Informasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Adapun informasi yang disediakan mencakup:

Informasi

Berkala

:

Profil

pengadilan

,

laporan

kinerja

,

anggaran

,

serta

alur

dan

biaya

perkara

.

Informasi

Serta-

Merta

:

Informasi

terkait

keselamatan

publik

atau

kondisi

darurat

di

lingkungan

pengadilan

.

Informasi

Setiap

Saat

:

Putusan

pengadilan

(yang

telah

di-

anonimasi

sesuai

aturan

),

statistik

perkara

,

dan

kebijakan

internal

pengadilan

.

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik kini dapat memperolehnya secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Seluruh dokumen dan sarana permohonan informasi telah terintegrasi di portal resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau pada menu Pelayanan Informasi / PPID.

Dengan adanya Maklumat Layanan Informasi Publik ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) serta mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan berintegritas.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau