Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2210. Waspada Penipuan! Pengadilan Agama Pulang Pisau Keluarkan Imbauan Resmi bagi Masyarakat Pencari Keadilan Pada Website
2210. Waspada Penipuan! Pengadilan Agama Pulang Pisau Keluarkan Imbauan Resmi bagi Masyarakat Pencari Keadilan Pada Website
  

Waspada Penipuan! Pengadilan Agama Pulang Pisau Keluarkan Imbauan Resmi bagi Masyarakat Pencari Keadilan Pada Website

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari ini Selasa, 03 November tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga serta melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan tidak bertanggung jawab. Melalui pengumuman resmi yang kini telah ditampilkan secara mencolok di halaman utama website resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau, pihak pengadilan mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat pencari keadilan agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai peradilan.

Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya laporan dan indikasi adanya oknum-oknum tidak dikenal yang mencoba memanfaatkan proses peradilan untuk mencari keuntungan pribadi. Modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku meliputi:

Menjanjikan

Kemenangan

Perkara

:

Pelaku

menjanjikan

putusan

atau

hasil

sidang

tertentu

dengan

meminta

sejumlah

imbalan

uang

.

Permintaan

Biaya

di

Luar

Ketentuan

Resmi

:

Meminta

transfer

dana

melalui

rekening

pribadi

dengan

dalih

biaya

administrasi

tambahan

,

percepatan

proses,

atau

biaya

operasional

persidangan

.

Pencatutan

Nama

Pejabat

/

Pegawai

:

Mengaku

sebagai

Hakim,

Panitera

,

Sekretaris

,

atau

pegawai

Pengadilan

Agama

Pulang

Pisau

untuk

meyakinkan

korban.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa seluruh pelayanan di lingkungan peradilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga pengambilan produk pengadilan, memiliki mekanisme dan tarif resmi (PNBP) yang diatur secara transparan. Pembayaran biaya perkara tidak pernah dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan melalui saluran resmi yang telah ditentukan oleh negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau agar tidak mudah percaya dengan pihak manapun yang menjanjikan kemudahan atau kemenangan perkara dengan imbalan tertentu. Seluruh pelayanan kami berpedoman pada asas transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ujar beliau.

Bagi masyarakat yang mendapati, dihubungi, atau menjadi korban oleh oknum yang mencurigakan dengan mengatasnamakan Pengadilan Agama Pulang Pisau, diminta untuk segera melakukan konfirmasi atau melaporkannya melalui saluran resmi berikut:

Kantor

Pengadilan

Agama

Pulang

Pisau

:

Jl. Rey II,

Pulang

Pisau

, Kalimantan Tengah.

Website

Resmi

:

[

Masukkan

URL Website PA

Pulang

Pisau

]

Layanan

Pengaduan

/Whistleblowing System:

Melalui

kanal

resmi

Mahkamah

Agung

Republik

Indonesia

atau

Badan

Pengawasan

MA RI.

Pengadilan Agama Pulang Pisau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan yang bersih dan berwibawa demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau