Waspada Penipuan! Pengadilan Agama Pulang Pisau Keluarkan Imbauan Resmi bagi Masyarakat Pencari Keadilan Pada Website
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari ini Selasa, 03 November tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga serta melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan tidak bertanggung jawab. Melalui pengumuman resmi yang kini telah ditampilkan secara mencolok di halaman utama website resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau, pihak pengadilan mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat pencari keadilan agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai peradilan.
Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya laporan dan indikasi adanya oknum-oknum tidak dikenal yang mencoba memanfaatkan proses peradilan untuk mencari keuntungan pribadi. Modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku meliputi:
Menjanjikan
Kemenangan
Perkara
:
Pelaku
menjanjikan
putusan
atau
hasil
sidang
tertentu
dengan
meminta
sejumlah
imbalan
uang
.
Permintaan
Biaya
di
Luar
Ketentuan
Resmi
:
Meminta
transfer
dana
melalui
rekening
pribadi
dengan
dalih
biaya
administrasi
tambahan
,
percepatan
proses,
atau
biaya
operasional
persidangan
.
Pencatutan
Nama
Pejabat
/
Pegawai
:
Mengaku
sebagai
Hakim,
Panitera
,
Sekretaris
,
atau
pegawai
Pengadilan
Agama
Pulang
Pisau
untuk
meyakinkan
korban.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa seluruh pelayanan di lingkungan peradilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga pengambilan produk pengadilan, memiliki mekanisme dan tarif resmi (PNBP) yang diatur secara transparan. Pembayaran biaya perkara tidak pernah dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan melalui saluran resmi yang telah ditentukan oleh negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau agar tidak mudah percaya dengan pihak manapun yang menjanjikan kemudahan atau kemenangan perkara dengan imbalan tertentu. Seluruh pelayanan kami berpedoman pada asas transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ujar beliau.
Bagi masyarakat yang mendapati, dihubungi, atau menjadi korban oleh oknum yang mencurigakan dengan mengatasnamakan Pengadilan Agama Pulang Pisau, diminta untuk segera melakukan konfirmasi atau melaporkannya melalui saluran resmi berikut:
Kantor
Pengadilan
Agama
Pulang
Pisau
:
Jl. Rey II,
Pulang
Pisau
, Kalimantan Tengah.
Website
Resmi
:
[
Masukkan
URL Website PA
Pulang
Pisau
]
Layanan
Pengaduan
/Whistleblowing System:
Melalui
kanal
resmi
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
atau
Badan
Pengawasan
MA RI.
Pengadilan Agama Pulang Pisau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan yang bersih dan berwibawa demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



