
Kasongan | 10 September 2026 – Pada tanggal 7 September 2026, Pengadilan Agama (PA) Kasongan kembali menerima permohonan upaya hukum banding pada tahun 2026. Adapun permohonan tersebut diajukan oleh pihak Tergugat dalam perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PA.Ksn dengan Tanggal Register Banding 7 September 2026. Penerimaan permohonan banding ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak para pihak untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, pada Mei 2026, PA Kasongan juga menerima permohonan banding yang kemudian telah diputus pada Juni 2026. Penerimaan banding terbaru ini sekaligus menunjukkan bahwa para pihak memiliki ruang yang dijamin oleh hukum untuk menggunakan haknya dalam memperoleh pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Upaya hukum banding merupakan hak bagi pihak yang tidak menerima atau merasa keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, permohonan banding diajukan melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Setelah permohonan diterima dan biaya perkara dipenuhi, Jurusita melakukan pemberitahuan kepada pihak lawan. Selanjutnya, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan memori banding dan kontra memori banding, serta diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage) sebelum berkas dikirimkan kepada pengadilan tingkat banding. Dalam pelaksanaannya, administrasi perkara juga dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
PA Kasongan memastikan setiap tahapan administrasi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh persyaratan dan tahapan administrasi terpenuhi, berkas perkara akan dipersiapkan untuk diteruskan kepada pengadilan tingkat banding guna dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.. Melalui pelaksanaan prosedur yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, PA Kasongan terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pencari keadilan dalam setiap proses perkara. Tim Redaksi/AA