Pemeriksaan Kas Perkara oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Pemeriksaan Kas Perkara pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh.
Kegiatan pemeriksaan kas perkara dilaksanakan sebagai bagian dari monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi keuangan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan pencatatan kas perkara telah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua melakukan pengecekan terhadap pencatatan dan administrasi kas perkara serta kesesuaian antara pembukuan dengan kondisi kas yang ada. Pemeriksaan ini juga menjadi sarana untuk memastikan setiap penerimaan dan pengeluaran biaya perkara tercatat dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menekankan pentingnya ketelitian, keterbukaan, dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan perkara. Pengelolaan kas perkara yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Melalui pemeriksaan kas perkara secara berkala, Pengadilan Agama Muara Teweh terus berkomitmen untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perkara serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas. (ipii)
302. Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara Selanjutnya
304. PA Muara Teweh Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Sebelumnya