Menjawab Dinamika Perbankan Syariah, PA Palangka Raya Ikuti Diskusi Hukum dan Perdalam Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025
Balikpapan, 20 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Palangka Raya turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Hukum se-Wilayah Kalimantan yang diselenggarakan di Kota Balikpapan pada 20 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi jajaran peradilan Agama di wilayah Kalimantan untuk memperkuat pemahaman Hukum sekaligus meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Pengadilan Agama Palangka Raya dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Andriani, S.Ag., M.E., Hakim Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I, Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag., dan Sekretaris Misran, S.H.
Salah satu agenda utama yang berlangsung pada 20 Agustus 2026 bertempat di Ballroom Novotel Balikpapan mengangkat tema penguatan peradilan Agama, perbankan syariah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, OJK, jajaran perbankan syariah, serta pimpinan dan aparatur peradilan Agama dari berbagai wilayah di Kalimantan.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Muchlis, S.H., M.H., menekankan bahwa implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan prosedural, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat akses keadilan bagi konsumen jasa keuangan. Penguatan tersebut membutuhkan aturan yang jelas serta sumber daya manusia peradilan yang kompeten.
Salah satu materi penting disampaikan oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., mengenai penguatan kapasitas Hakim dan aparatur peradilan Agama dalam penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.
Selain pembahasan dari sisi peradilan, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang membahas peran sektor perbankan dalam optimalisasi pelayanan masyarakat yang berhadapan dengan Hukum. Sementara itu, narasumber dari OJK menyampaikan materi mengenai optimalisasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah melalui penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Syariah Indonesia Tbk dengan lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan, yaitu PTA Samarinda, PTA Banjarmasin, PTA Kalimantan Utara, PTA Pontianak, dan PTA Palangka Raya. Kerja sama tersebut mencakup optimalisasi pengelolaan biaya perkara secara elektronik dan non-tunai, pemenuhan hak-hak akibat perceraian melalui mekanisme perbankan syariah, serta peningkatan sistem pelaksanaan eksekusi putusan yang lebih terintegrasi.
Pembahasan mengenai perlindungan konsumen menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan ini. OJK menjelaskan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 memberikan payung Hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan dalam rangka perlindungan konsumen ketika ditemukan indikasi kerugian konsumen yang bersifat masif. Hal ini sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pengawas, perbankan, dan lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Bagi Pengadilan Agama Palangka Raya, keikutsertaan dalam Diskusi Hukum se-Wilayah Kalimantan ini menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan dan memperbarui pemahaman aparatur terhadap perkembangan Hukum, khususnya di bidang Hukum ekonomi syariah dan perlindungan konsumen jasa keuangan syariah.
Hasil kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi Pimpinan, Hakim, Panitera, dan Sekretaris dalam melaksanakan tugas di Pengadilan Agama Palangka Raya. Selain meningkatkan kapasitas aparatur, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan agama yang semakin profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan serta penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
Rangkaian kegiatan Diskusi Hukum se-Wilayah Kalimantan berlangsung hingga 21 Agustus 2026. Keikutsertaan Pengadilan Agama Palangka Raya sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk terus mengikuti perkembangan Hukum dan memperkuat sinergi antarlembaga demi peningkatan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya




