Aparatur Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Secara Daring

Sukamara, 17 Juli 2026 – Di tengah padatnya rangkaian kegiatan pada Jumat, 17 Juli 2026, aparatur Pengadilan Agama Sukamara tetap menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik sebagai salah satu bentuk akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Hadir mengikuti kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Sekretaris, Hakim, serta Jurusita Pengganti. Seluruh peserta mengikuti jalannya sosialisasi dengan penuh perhatian dan antusias, mengingat materi yang disampaikan sangat relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi badan peradilan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik, termasuk satuan kerja di lingkungan peradilan, akan menjadi bagian dari penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Hasil penilaian tersebut nantinya akan menentukan klasifikasi badan publik berdasarkan tingkat kepatuhannya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi, termasuk kategori “Informatif” sebagai predikat tertinggi.
Beliau juga menegaskan bahwa setiap satuan kerja diharapkan mampu memenuhi berbagai indikator penilaian, mulai dari penyediaan informasi yang mudah diakses, pengelolaan website yang aktif, pelayanan informasi publik yang responsif, hingga kelengkapan dokumen yang wajib diumumkan maupun tersedia setiap saat. Dengan pemenuhan indikator tersebut, badan publik dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sukamara menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam melakukan berbagai pembenahan, sehingga Pengadilan Agama Sukamara mampu memenuhi seluruh indikator penilaian dan meraih predikat Badan Publik Informatif pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di masa mendatang. (zba/redpaskr)