Memasuki Pekan Kedua Juli, Pengadilan Agama Palangka Raya Putus 35 Perkara, Didominasi Kasus Perceraian
PALANGKA RAYA – Memasuki pekan kedua bulan Juli 2026, Pengadilan Agama Palangka Raya telah menyelesaikan dan memutus sebanyak 35 perkara. Dari jumlah tersebut, 33 perkara merupakan Perkara Gugatan, sedangkan 2 perkara lainnya merupakan Perkara Permohonan.
Perkara gugatan masih mendominasi jumlah perkara yang diputus pada periode ini. Sebagian besar di antaranya merupakan perkara perceraian, dengan mayoritas berupa Cerai Gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada suami melalui Pengadilan Agama.
Capaian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, profesional, dan tepat waktu kepada masyarakat. Penyelesaian perkara secara optimal juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Palangka Raya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan, sekaligus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap proses penyelesaian perkara.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
