MAKNA HIJRAH BAGI INSAN PERADILAN AGAMA: MOMENTUM REFLEKSI DAN EVALUASI DIRI
Oleh : Drs. H. Bisman, M.H.I.
Memasuki Tahun Baru 1448 Hijriyah, umat Islam kembali diingatkan pada peristiwa monumental dalam sejarah Islam, yaitu hijrahnya Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah. Peristiwa tersebut bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan sebuah transformasi besar yang melahirkan perubahan peradaban, penguatan nilai-nilai keimanan, serta pembangunan masyarakat yang berkeadilan.
Oleh karena itu, hijrah tidak semestinya dipahami hanya sebagai peristiwa historis yang diperingati setiap pergantian tahun Hijriyah. Hijrah adalah spirit perubahan yang harus terus hidup dalam diri setiap muslim. Hijrah mengajarkan bahwa kehidupan harus senantiasa bergerak menuju keadaan yang lebih baik, lebih bermanfaat, dan lebih diridhai Allah SWT.
Dalam konteks tersebut, Tahun Baru Hijriyah merupakan momentum yang tepat untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri. Refleksi mengajak kita menengok kembali perjalanan yang telah dilalui, sedangkan evaluasi diri mendorong kita untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.”
(QS. Al-Hasyr: 18)
Ayat ini menegaskan pentingnya muhasabah sebagai sarana perbaikan diri dan peningkatan kualitas amal.
Bagi insan Peradilan Agama, hijrah memiliki makna yang sangat relevan. Sebagai aparatur yang mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan keadilan, setiap tugas yang dilaksanakan sesungguhnya tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Oleh karena itu, hijrah harus dimaknai sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas integritas, profesionalitas, dan pelayanan.
Hijrah bagi insan Peradilan Agama adalah berpindah dari bekerja sebagai rutinitas menuju bekerja sebagai amanah. Jabatan dan kewenangan yang dimiliki bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan kesungguhan. Hijrah juga berarti berpindah dari formalitas menuju integritas, dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menuju kesadaran moral untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Lebih jauh lagi, hijrah berarti memperkuat orientasi pelayanan. Masyarakat yang datang ke pengadilan adalah para pencari keadilan yang berharap memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang baik. Oleh karena itu, setiap aparatur Peradilan Agama perlu terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, sehingga prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hijrah juga mengandung makna peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Perubahan zaman, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan reformasi birokrasi mengharuskan setiap aparatur untuk terus belajar, beradaptasi, dan berinovasi. Semangat hijrah adalah semangat untuk tidak berhenti memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kinerja.
Momentum Tahun Baru Hijriyah hendaknya menjadi kesempatan bagi seluruh insan Peradilan Agama untuk bertanya kepada diri sendiri: sudahkah amanah dijalankan dengan sebaik-baiknya, sudahkah integritas dijaga dengan sungguh-sungguh, sudahkah pelayanan diberikan dengan sepenuh hati, dan sudahkah keberadaan kita memberi manfaat bagi masyarakat serta kemajuan lembaga?
Akhirnya, makna hijrah bagi insan Peradilan Agama adalah komitmen untuk terus bergerak menuju kondisi yang lebih baik; dari baik menjadi lebih baik, dari profesional menjadi lebih profesional, dari melayani menjadi semakin melayani. Dengan semangat hijrah, refleksi, dan evaluasi diri, diharapkan Peradilan Agama akan semakin mampu mewujudkan lembaga peradilan yang agung, modern, berintegritas, dan terpercaya.
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1448 H. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah kita dalam berhijrah menuju pengabdian yang lebih berkualitas dan bernilai ibadah.