catatan : mohon Masukan ke dalam Artikel PTA Palangkaraya bukan diberita karena categori artikel tidak ada di user kami untuk memilihnya
Putusan MA RI Nomor 96 K/AG/2017:
Maqashid Syariah Hak Asuh Anak Periode Penyusuan Ada pada Ibu yang Murtad Pasca Terjadinya Perceraian
Penulis:
Nor Hasanuddin, Lc., M.A.1
A. Konsep Hadhanah
Hadhanah merupakan kewajiban seorang ayah dan seorang ibu untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anaknya sampailah anak tersebut dewasa, yakni mampu melakukan sesuatu secara mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam.
Namun jika ikatan pernikahan antara ayah dengan ibunya putus karena perceraian dan anak tersebut berusia di bawah 12 tahun, maka ibu diprioritaskan untuk memegang hak hadhanah-nya, terlebih lagi bagi bayi yang masih dalam periode penyusuan.
Menurut sebuah penelitian, air susu ibu diperlukan bayi untuk membentuk kekebalan tubuh yang dapat membantu melawan virus dan bakteri. Jika bayi kekurangan air susu ibu, maka akan menyebabkan marasmus, yaitu kekurangan asupan energi dan protein yang parah.
(Nova Fajri dkk. 2020: 90) J
Jika anak tersebut telah berusia di atas 12 tahun, maka ia berhak memilih apakah ingin diasuh oleh ayah atau ibunya jika kedua orang tuanya telah bercerai, sebagaimana ketentuan Pasal 156 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam.
Selengkapnya KILIK DISINI