Harap Tunggu...

» Sampit » 1151. Mediator Non Hakim Bersertifikat PA Sampit Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak
1151. Mediator Non Hakim Bersertifikat PA Sampit Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak
  

Mediator Non Hakim Bersertifikat PA Sampit Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit (02/06/2026) Pengadilan Agama Sampit kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Mediator Non Hakim Bersertifikat, Ibu Masniah, S.H., CPM, berhasil memediasi perkara Cerai Talak Nomor 394/Pdt.G/2026/PA.Spt. hingga para pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan mediasi tersebut dituangkan dalam Pernyataan Para Pihak tentang Hasil Mediasi* yang ditandatangani oleh para pihak pada Selasa, 2 Juni 2026, di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampit.

Proses mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif, penuh keterbukaan, dan mengedepankan musyawarah. Dengan pendekatan yang persuasif dan komunikatif, Masniah, S.H., CPM mampu membangun dialog yang baik antara para pihak sehingga tercapai kesepahaman untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan tidak melanjutkan proses perceraian. Hasil mediasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi para pihak untuk mencabut perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Sampit.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak serta memperkuat budaya musyawarah dalam penyelesaian perkara. Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti bahwa dialog dan itikad baik dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik keluarga.

**PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap!**