Harap Tunggu...

» Sampit » 1152. Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Laksanakan Pemeriksaan Setempat
1152. Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Laksanakan Pemeriksaan Setempat
  

Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Laksanakan Pemeriksaan Setempat

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit (02/06/2026). Pengadilan Agama Sampit Kelas IB melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara berupa kendaraan roda empat yang berlokasi di Kantor Pengadilan Agama Sampit Kelas IB. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam penyelesaian perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan keberadaan objek yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh majelis hakim yang menangani perkara, didampingi oleh panitera pengganti, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan pihak terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan kondisi nyata objek yang diperiksa.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu upaya untuk menjamin objektivitas dan ketepatan dalam proses pemeriksaan perkara. Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mendasarkan setiap proses pemeriksaan tidak hanya pada alat bukti tertulis, tetapi juga pada fakta-fakta yang ditemukan secara langsung di lapangan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !