Harap Tunggu...

» Kasongan » Judol dan Narkoba Jadi “Faktor Utama” pada Triwulan I Tahun 2026 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kasongan
Judol dan Narkoba Jadi “Faktor Utama” pada Triwulan I Tahun 2026 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kasongan
  

KATINGAN – Kasus perceraian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan di awal tahun 2026. Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun, Pengadilan Agama (PA) Kasongan Kelas II mencatat peningkatan perkara yang didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran, di mana judi online (judol) dan narkotika menjadi pemicu utama retaknya keharmonisan rumah tangga.

Pertengkaran Akibat Faktor Ekonomi Instan

Panitera Pengadilan Agama Kasongan mengungkapkan, rata-rata perkara yang masuk atau diajukan oleh pihak istri (cerai gugat) akibat suami yang kecanduan judi online dan narkoba. Ketergantungan terhadap judi online menyebabkan ekonomi keluarga terpuruk secara instan.

Picture1

“Suami yang kecanduan judi online biasanya tidak lagi memberikan nafkah. Uang belanja habis, bahkan barang-barang rumah tangga dijual. Ini memicu pertengkaran hebat setiap hari, dan puncaknya istri memilih mengajukan gugatan cerai di PA Kasongan,” ungkap sumber, mengutip pola kasus yang umum terjadi.

Selain itu, kasus perceraian di Katingan tercatat meningkat signifikan, bahkan pernah mencapai 30% selama pandemi dan trennya belum mereda, di mana perselisihan yang berujung KDRT akibat tekanan ekonomi dari judi online seringkali tidak bisa dimediasi kembali.

Dampak Narkotika dan Judi Online

Dalam persidangan, terungkap bahwa suami yang terlibat narkotika seringkali tidak memiliki tanggung jawab, mudah marah, dan melakukan kekerasan verbal maupun fisik. Hal ini membuat keharmonisan rumah tangga hilang total.

“Pertengkaran yang tak berujung adalah pemicu utama. Dan setelah ditelusuri, pertengkaran itu bersumber dari perilaku salah satu pasangan, biasanya suami, yang terjerat narkoba atau judi online,” tambahnya.

Imbauan PA Kasongan

Pengadilan Agama Kasongan terus berupaya melakukan upaya perdamaian dan mediasi pada setiap kasus perceraian yang diajukan. Namun, dalam kasus judi online dan narkoba, mediasi sulit berhasil karena masalah sudah menyangkut karakter dan kecanduan yang merusak kepercayaan.

  • Faktor Judi Online:Seringkali, suami atau istri menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk judi, menyebabkan hutang, bahkan pinjaman online yang menumpuk.
  • Faktor Narkotika:Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan perubahan perilaku yang drastis, hilangnya tanggung jawab, dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menjadi alasan kuat gugatan cerai di Pengadilan Agama.

“Kondisi ini membuat stabilitas keluarga hancur. Banyak istri terpaksa mengajukan cerai gugat karena suami tidak lagi memberikan nafkah dan justru membawa beban hutang akibat judi,” ujar salah satu pihak terkait yang mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kasongan.

Masyarakat Katingan diimbau untuk lebih waspada terhadap dampak buruk judi online dan penyalahgunaan narkotika. Pihak keluarga diharapkan lebih proaktif memantau anggota keluarganya sebelum terlambat dan berujung di pengadilan.