Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1086. Kendala yang Sering Dihadapi Masyarakat Saat Pendaftaran e-Court Beserta Solusinya
1086. Kendala yang Sering Dihadapi Masyarakat Saat Pendaftaran e-Court Beserta Solusinya
  

Kendala yang Sering Dihadapi Masyarakat Saat Pendaftaran e-Court Beserta Solusinya


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 12 Mei 2026 — Dalam pelaksanaan pelayanan pendaftaran perkara secara elektronik melalui sistem e-Court, Pengadilan Agama Pulang Pisau masih menemukan beberapa kendala yang kerap dialami oleh masyarakat pencari keadilan. Meski demikian, petugas pelayanan terus berupaya memberikan solusi terbaik agar proses pendaftaran perkara tetap dapat berjalan dengan lancar.

Salah satu kendala yang sering ditemui adalah pihak yang akan mendaftarkan perkara belum memiliki nomor rekening pribadi. Untuk perkara prodeo atau berperkara secara cuma-cuma, kondisi tersebut masih dapat dibantu karena tidak terdapat pengembalian sisa panjar biaya perkara. Oleh sebab itu, pihak diperbolehkan menggunakan nomor rekening milik kerabat, pihak KUA, maupun Kantor Desa, khususnya apabila persidangan dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Namun demikian, untuk perkara non prodeo, pihak tetap diwajibkan memiliki nomor rekening atas nama sendiri karena nantinya berkaitan dengan proses pengembalian sisa panjar perkara.

Kendala berikutnya adalah pihak sebenarnya telah memiliki rekening bank, namun belum memiliki layanan mobile banking atau m-banking sehingga mengalami kesulitan melakukan pembayaran biaya perkara melalui virtual account yang telah tergenerate otomatis pada sistem e-Court. Untuk mengatasi hal tersebut, petugas pelayanan biasanya mengarahkan pihak agar meminta bantuan saudara, teman, maupun kerabat untuk melakukan transfer pembayaran ke nomor virtual account yang tersedia.

Selain itu, masyarakat juga sering mengalami kendala dalam proses legalisir alat bukti ke Kantor Pos, terutama karena jarak tempuh yang cukup jauh dan waktu pelayanan yang sudah mendekati sore hari. Sebagai solusi, pihak yang telah selesai melakukan legalisir alat bukti tidak perlu kembali lagi ke kantor pengadilan hanya untuk menyerahkan dokumen tersebut secara langsung. Pihak cukup memfoto alat bukti yang telah dilegalisir lalu mengirimkannya melalui WhatsApp kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Selanjutnya, pihak diarahkan untuk membawa dokumen asli tersebut pada saat jadwal persidangan berlangsung.

Melalui berbagai solusi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan yang efektif, cepat, dan memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan e-Court sebagai bagian dari transformasi peradilan modern berbasis teknologi informasi.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”