Hapus Stigma Lama, PA Sampit Sukses Alih Media Seluruh Berkas Perkara Tepat Waktu

SAMPIT – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menyambangi Pengadilan Agama (PA) Sampit pada Selasa (7/4/2026) hingga Rabu (8/4/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda utama kegiatan percepatan penyelesaian perkara di wilayah zona barat, setelah sebelumnya tim melakukan kegiatan serupa di PA Pangkalan Bun.
Seluruh aparatur PA Sampit menyambut hangat kedatangan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara pada Selasa sore (7/4/2026). Tim yang tiba pukul 16.00 WIB ini dijadwalkan langsung melakukan koordinasi intensif terkait kegiatan percepatan penyelesaian perkara di PA Sampit.

Integritas pelayanan di PTSP menjadi sorotan dalam pembinaan teknis secara langsung oleh Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya Ibu Lisnawatie, S.H., M.A.P. Penekanan diberikan pada aspek kepatuhan terhadap SOP dan SK yang harus tersedia secara fisik di meja layanan, sekaligus pengorganisasian ruang kerja yang rapi guna menunjang keselamatan dan kelancaran prosedur pelayanan.

Ketepatan waktu alih media berkas perkara di PA Sampit menjadi sorotan utama dalam 5 (lima) tahun terakhir. Berdasarkan hasil evaluasi berkala, ditemukan adanya hambatan konsisten yang menyebabkan lebih dari 50 perkara per tahun gagal dialihmediakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, pada saat pemeriksaan langsung pada Selasa (7/4), per 7 April 2026 tercatat seluruh berkas perkara yang telah diputus telah rampung dialihmediakan 100%. Langkah ini diperkuat dengan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Alih Media serta SK Percepatan Penyelesaian Perkara. Dalam pelaksaannya, kini melakukan alih media tanpa harus menunggu fisik Relaas Pemberitahuan, sebagai gantinya maka menggunakan sistem pelacakan melalui aplikasi Kibana PT Pos Indonesia. Dalam prosedur ini, masa tunggu dihitung secara otomatis selama 14 hari terhitung sejak dokumen dinyatakan diterima.
Keberhasilan menuntaskan alih media hingga 100% tersebut menjadi prestasi luar biasa bagi PA Sampit, sekaligus menghapus stigma buruk terkait manajemen berkas masa lalu. Sempat dikenal dengan kendala alihmedia berkas yang tidak terorganisir, kini seluruh dokumen perkara telah terdigitalisasi atau dialihmedia sepenuhnya dan tersaji dengan rapi serta akurat dalam sistem aplikasi.

Komitmen PA Sampit dalam memenuhi standar kearsipan perkara patut diapresiasi. Meski pada pemeriksaan awal (7/4) ditemukan sejumlah celah administratif seperti ruang penyimpanan yang terpisah dan belum adanya sistem daftar isi lemari (DIL) hal tersebut segera teratasi melalui langkah perbaikan cepat. Hanya berselang satu malam pasca-instruksi diberikan, PA Sampit telah melakukan standardisasi ulang. Transformasi ini mencakup penyatuan ruang arsip perkara, pengaktifan sistem daftar isi untuk mempercepat layanan petugas, hingga pemenuhan aspek identitas ruangan. Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung manajemen data di lingkungan PA Sampit. (tim redaksi)
Deretan Bunga Hiasi Teras PA Kuala Kapuas Selanjutnya