Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Hadir Sebagai Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi PTA Palangka Raya

Palangka Raya – Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Senin (13/04/2026) sampai dengan Selasa (14/04/2026). Narasumber dari kegiatan Rakor tersebut salah satu diantaranya, yaitu dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Adanya Sosialisasi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah merupakan langkah awal dan komitmen dari seluruh satker se-wilayah hukum PTA Palangka Raya untuk mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 ini.
Kegiatan yang berlangsung di aula utama PTA Palangka Raya ini dihadiri oleh jajaran pimpinan PTA Palangka Raya serta Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah. Fokus utama kehadiran Komisi Informasi adalah untuk memberikan penguatan mengenai standar layanan informasi publik yang wajib diterapkan oleh lembaga peradilan sebagai badan publik.
Narasumber yang hadir mewakili Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya :
- Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I. (Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah)
- Katriana, M.Si. (Komisioner Komisi Informasi Bidang ESA)

Sesi pertama pada sosialisasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Bidang ESA Katriana, M.Si. dengan judul Memperkuat Good Governance dan Awareness Keterbukaan Informasi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa topik yang disampaikan antara lain tentang jenis-jenis informasi publik, informasi yang dikecualikan, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan, kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna, standar layanan informasi serta sanksi-sanksi dari pelanggaran penggunaan atau penyediaan informasi publik.

Usai pemaparan materi pertama, materi dilanjutkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I. Materi yang disampaikan mengenai Implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terbuka melalui Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Imbuh Ngismatul Choiriyah.

Dalam materinya, beliau juga menyampaikan tentang Kewajiban Badan Publik dalam Penyediaan Informasi Publik, diantaranya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Publik yang terbuka dan yang dikecualikan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, beliau juga menjabarkan tentang apa itu Komisi Informasi serta tugas dan kewenangan dari Komisi Informasi Provinsi.
Ketua PTA Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Kalteng. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai kepatuhan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas informasi dengan prosedur yang benar. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis pengelolaan informasi di daerah masing-masing. Dengan adanya pembekalan ini, PTA Palangka Raya dan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus bertransformasi menjadi lembaga peradilan yang semakin transparan, akuntabel, dan modern. (tim redaksi)