Harap Tunggu...

» Berita Utama » PTA Palangka Raya Implementasikan WFA Sesuai Arahan Sekretaris Mahkamah Agung RI
PTA Palangka Raya Implementasikan WFA Sesuai Arahan Sekretaris Mahkamah Agung RI
  

PTA Palangka Raya Implementasikan WFA Sesuai Arahan Sekretaris Mahkamah Agung RI

PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti kebijakan strategis pimpinan pusat, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya resmi memberlakukan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang adaptasi bagi aparatur dalam menyambut serta menyelesaikan masa mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Jadwal Pelaksanaan Kerja Fleksibel

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PTA Palangka Raya menetapkan jadwal pelaksanaan WFA dalam dua periode utama, yakni:

  • Menjelang Idul Fitri: Tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
  • Pasca Idul Fitri: Tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Penetapan tanggal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik nasional tanpa mengabaikan produktivitas kerja di lingkungan peradilan.

Integritas Tugas dan Tanggung Jawab

Meskipun bertugas di luar kantor, seluruh pegawai ditekankan untuk tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan uraian tugas (job description) masing-masing secara penuh. Ketua PTA Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., mengingatkan bahwa esensi WFA adalah perpindahan lokasi kerja, bukan hari libur tambahan.

“Setiap aparatur wajib menjaga ritme kerja dan menyelesaikan target harian dengan penuh tanggung jawab. Perubahan ruang kerja tidak boleh menyurutkan profesionalisme dalam mengeksekusi tugas-tugas pokok yang telah diamanahkan,” tegas Dr. H. Bambang Supriastoto.

Digitalisasi Layanan dan Koordinasi

Seluruh jajaran PTA Palangka Raya tetap siaga melalui pemanfaatan sistem kerja digital yang terintegrasi. Koordinasi internal dipastikan tetap solid melalui kanal komunikasi daring guna menjamin setiap proses administrasi maupun teknis peradilan terselesaikan secara efektif dan tepat waktu.

Komitmen Pelayanan Masyarakat

Melalui skema WFA ini, diharapkan para ASN dapat membagi waktu secara harmonis antara kewajiban profesi dengan momen kebersamaan keluarga di hari raya. PTA Palangka Raya menjamin bahwa kehadiran lembaga peradilan akan terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan konsisten meski dilakukan secara jarak jauh. (tim redaksi)