Digitalisasi Birokrasi: Mengintip Produktivitas WFA Aparatur PA Palangka Raya dari Jantung Kota Kudus
PALANGKA RAYA – Jarak ribuan kilometer bukan lagi penghalang bagi abdi negara untuk memberikan pelayanan prima. Inovasi sistem kerja modern kini tengah dipraktikkan oleh Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Salah satu sosok yang menjalankan sistem ini adalah Saputri Rizki Ramadhanti., aparatur PA Palangka Raya yang saat ini tengah melaksanakan tugas kedinasannya dari Kudus, Jawa Tengah. Meski berada jauh dari kantor fisik di Palangka Raya – Kalimantan Tengah, ritme kerja tetap terjaga layaknya berada di meja kantor sendiri.
Apa itu WFA?
Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, melalui Sekretaris Misran, S.H., menjelaskan bahwa WFA merupakan konsep kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan menyelesaikan tanggung jawab dari lokasi mana pun—baik itu rumah, kafe, maupun coworking space.
“Inti dari WFA adalah pemanfaatan teknologi digital. Sistem ini menekankan pada pencapaian hasil (output) dan produktivitas, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor,” ujar Misran.
Fleksibilitas Tanpa Hambatan
Bagi Saputri, menjalankan tugas dari “Kota Kretek” Kudus memberikan pengalaman baru yang membuktikan bahwa efisiensi birokrasi telah bertransformasi. Menurutnya, kunci utama dari keberhasilan sistem kerja jarak jauh ini terletak pada infrastruktur digital yang mumpuni.
“Bekerja secara WFA, sepanjang sistem dan jaringan internet baik, sebenarnya tidak ada kesulitan. Rasanya sama saja seperti kita bekerja di kantor langsung,” ungkap Putri menjelaskan pengalamannya.
Penerapan WFA ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi aparatur tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang menjadi komitmen utama Pengadilan Agama Palangka Raya.
Tertib Administrasi Pascaputus: Petugas Meterai Serahkan Kelengkapan Dokumen kepada Panitera Sidang Selanjutnya

