Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Tegaskan Integritas, PA Palangka Raya Larang Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H
Tegaskan Integritas, PA Palangka Raya Larang Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H
  

Tegaskan Integritas, PA Palangka Raya Larang Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

 

PALANGKA RAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., menegaskan kepada seluruh aparatur untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, karena itu bisa menjadi bagian dari Gratifikasi.

Komitmen “Nol Gratifikasi”

Meskipun tradisi bertukar bingkisan atau hampers sering dianggap sebagai bentuk silaturahmi, Dr. Yusri menekankan bahwa bagi aparatur peradilan, hal tersebut berpotensi menjadi gratifikasi yang mencederai independensi lembaga.

“Kami memiliki satu komitmen yang sama dengan Pimpinan Mahkamah Agung. Kami menyatakan secara tegas: TIDAK MENERIMA BINGKISAN PARSEL, HADIAH, MAUPUN BENTUK PEMBERIAN LAINNYA terkait Hari Raya Idul Fitri dari pihak manapun,” ujar Dr. Yusri.

Landasan Aturan yang Kuat

Langkah preventif ini bukan sekadar imbauan, melainkan wujud kepatuhan terhadap regulasi, yakni:

  1. SE KPK RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
  2. SE Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Kampanye Publik Melalui Media Sosial

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat (public campaign), Dr. Yusri meminta seluruh aparatur PA Palangka Raya untuk memasang status atau poster digital terkait penolakan gratifikasi pada aplikasi WhatsApp masing-masing.

“Ini adalah upaya kita untuk mengomunikasikan kepada para pihak berperkara dan mitra kerja bahwa layanan kami murni bersih tanpa biaya tambahan atau imbalan dalam bentuk hadiah,” pungkasnya.