Komitmen Pelayanan Prima, Binti Nasikatin Jelaskan Prosedur Cerai Talak Sidang Ghoib
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Petugas Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Binti Nasikatin, S.Kom., memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan pengajuan cerai talak dengan sidang ghoib. Pelayanan tersebut dilakukan di meja informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. (16/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Binti Nasikatin menjelaskan secara rinci mengenai dokumen dan persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh pihak yang ingin mengajukan cerai talak dengan sidang ghoib. Penjelasan tersebut meliputi dokumen identitas, buku nikah, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama.
Selain itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai kondisi yang memungkinkan dilaksanakannya sidang ghoib, yaitu ketika keberadaan pihak termohon tidak diketahui alamatnya secara jelas atau tidak dapat dihadirkan di persidangan. Dalam kondisi tersebut, proses persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Melalui pelayanan informasi yang diberikan secara informatif dan komunikatif, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur serta persyaratan pengajuan cerai talak dengan sidang ghoib sebelum melakukan pendaftaran perkara. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Palangka Raya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

