Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pelayanan Prima PTSP: Hana Fauziah Layani Permohonan Legalisasi Surat Kuasa
Pelayanan Prima PTSP: Hana Fauziah Layani Permohonan Legalisasi Surat Kuasa
  

Pelayanan Prima PTSP: Hana Fauziah Layani Permohonan Legalisasi Surat Kuasa

 

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Petugas PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya, Hana Fauziah, S.H.  menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan melayani permohonan legalisasi surat kuasa. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan penuh ketelitian guna memastikan dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (11/03/2026).

proses pelayanan tersebut, Hana Fauziah menerima dan memeriksa dokumen surat kuasa yang diajukan oleh masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum dilakukan proses legalisasi atau leges oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, Hana Fauziah juga memastikan bahwa proses pelayanan leges surat kuasa berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia dengan teliti memeriksa dokumen yang diajukan serta mengarahkan pihak yang bersangkutan agar proses legalisasi dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa kendala.

Melalui pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam memperoleh layanan di Pengadilan Agama Palangka Raya. Komitmen pelayanan yang baik ini menjadi bagian dari upaya PA Palangka Raya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya