Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto: “Kesejahteraan Meningkat, Bayar Tuntas dengan Kinerja Prima”
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/3). Di hadapan pimpinan Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, Prof. Sunarto memberikan pesan menohok terkait korelasi antara kesejahteraan hakim dan integritas institusi.
Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi korps hakim di bawah naungan Mahkamah Agung. Pasalnya pemerintah secara resmi merealisasikan peningkatan penghasilan bagi para hakim. Namun, Prof. Sunarto menegaskan bahwa kenaikan angka di slip gaji tersebut bukanlah sebuah “hadiah cuma-cuma,” melainkan sebuah kontrak moral antara hakim dengan negara dan rakyat.
Kompensasi Moral atas Perhatian Negara
Dalam sambutannya Prof. Sunarto secara lugas menyebutkan bahwa negara telah menunjukkan komitmen luar biasa untuk menjaga martabat hakim melalui perbaikan penghasilan. Sebagai timbal baliknya, ia menuntut perubahan nyata di setiap ruang sidang.
“Semakin besar pendapatan, semakin besar pula risiko dan tanggung jawab. Saya menuntut pelayanan yang prima, putusan berkualitas, dan pertimbangan hukum yang lebih tajam sebagai timbal balik atas kesejahteraan ini,” tegas Prof. Sunarto.
Beliau menambahkan bahwa ada “biaya kompensasi moral” yang melekat pada setiap rupiah kenaikan tersebut. Jika kesejahteraan meningkat namun kualitas layanan masih jalan di tempat, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dipertaruhkan.
Tiga Pilar Tuntutan Kinerja
Prof. Sunarto menguraikan tiga poin utama yang harus menjadi fokus seluruh aparatur peradilan agama pasca-kenaikan penghasilan ini:
- Ketajaman Pertimbangan Hukum: Putusan tidak boleh lagi sekadar “copy-paste” atau bersifat formalitas. Hakim dituntut untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat melalui pertimbangan hukum yang komprehensif.
- Akselerasi Pelayanan Publik: Digitalisasi melalui E-Court dan E-Litigasi harus dioptimalkan. Tidak ada lagi ruang bagi birokrasi yang berbelit atau perilaku yang menghambat pencari keadilan.
- Integritas Tanpa Celah: Peningkatan gaji diharapkan menjadi benteng terakhir melawan praktik korupsi dan gratifikasi. “Jangan lagi ada alasan kekurangan ekonomi untuk menggadaikan integritas,” pesannya dengan nada serius.
Harapan bagi Pencari Keadilan
Prof. Sunarto mengingatkan bahwa muara dari semua kebijakan ini adalah kepuasan masyarakat. Ia ingin agar warga yang datang ke Pengadilan Agama merasa terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum dengan cepat.
“Rakyat membayar lebih untuk kesejahteraan kita, maka berikanlah keadilan yang sepadan bagi mereka,” pungkasnya.

