Integritas Adalah Mahkota, Jangan Kotori Peradilan dengan Pungli
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan arahan tegas sekaligus fundamental dalam pembukaan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta hari ini. Di hadapan para peserta pimpinan pengadilan Tingkat banding seluruh Indonesia, Prof. Sunarto menegaskan kembali komitmen tanpa kompromi terhadap pembersihan institusi dari praktik-praktik koruptif.
Integritas sebagai Identitas Tertinggi
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa profesionalisme teknis hukum tidak akan berarti apa-apa jika tidak dibarengi dengan moralitas yang kokoh. Ia menggunakan perumpamaan yang mendalam bagi setiap insan peradilan.
“Integritas adalah mahkota kita. Tanpa mahkota itu, kita bukan siapa-siapa di mata rakyat. Sekali mahkota itu jatuh karena tindakan tidak terpuji, maka runtuhlah kewibawaan seluruh lembaga peradilan,” ujar KMA Prof. Sunarto dengan nada berwibawa.
Beliau mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah napas bagi lembaga yudikatif. Oleh karena itu, menjaga kejujuran bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus mendarah daging dalam setiap putusan dan layanan administratif.
Instruksi Keras bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Poin utama dalam sambutan tersebut adalah instruksi khusus yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai “Kawal Depan” Mahkamah Agung di daerah, mereka diminta memikul tanggung jawab penuh atas perilaku aparat di bawah wilayah hukumnya.
- Nol Toleransi terhadap Pungli: Sunarto memerintahkan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk dan sekecil apa pun.
- Pengawasan Melekat (Waskat): Para pimpinan diminta tidak hanya duduk di balik meja, tetapi aktif melakukan monitoring berkala terhadap integritas hakim dan pegawai.
- Respons Cepat Aduan: Setiap laporan masyarakat mengenai praktik transaksional harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Saya instruksikan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding pastikan wilayah hukum Anda bersih. Jangan biarkan ada ruang gelap bagi praktik transaksional yang mencederai marwah lembaga kita,” tegasnya.
Tanpa Kompromi terhadap Pelanggaran Etika
Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan posisinya yang sangat keras terhadap pelanggaran kode etik. Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti melakukan “jual beli” perkara atau menyalahgunakan wewenang.
