Ketua MA Prof. Sunarto: Kenaikan Gaji Bukan Sekadar Angka, Tapi Amanah Berisiko Tinggi
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan arahan tegas dalam pembukaan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta hari ini. Di hadapan para pimpinan pengadilan tingkat banding, Prof. Sunarto menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang terealisasi pada tahun 2026 ini harus dibayar tuntas dengan integritas tanpa celah.
Filosofi Al-Ghunmu bil Ghurmi
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto mengutip kaidah fikih hukum Islam yang mendalam, yakni al-ghunmu bil ghurmi. Secara harfiah, kaidah ini berarti “keuntungan diperoleh sebanding dengan risiko yang ditanggung.”
“Para hakim harus menyadari bahwa kenaikan penghasilan tahun ini bukanlah hadiah cuma-cuma dari negara. Ada prinsip al-ghunmu bil ghurmi di sana. Setiap rupiah tambahan yang diterima adalah ghunmu (keuntungan), namun ia membawa ghurmi (beban tanggung jawab dan risiko) yang jauh lebih besar,” ujar Prof. Sunarto.
Beliau menjelaskan bahwa masyarakat dan negara kini menaruh ekspektasi yang sangat tinggi. Risiko yang dimaksud bukan hanya soal sanksi administratif, melainkan pertanggungjawaban moral dan hukum jika kepercayaan publik dikhianati oleh perilaku koruptif atau pelanggaran etika.
Kesejahteraan Sebagai Sarana, Bukan Tujuan
Ketua MA mengingatkan agar para Hakim tidak terjebak dalam pola pikir materialistis. Ia menekankan perbedaan mendasar antara “tujuan” dan “sarana” dalam menjalankan profesi mulia sebagai wakil Tuhan di bumi.
“Kesejahteraan adalah sarana untuk mencapai kinerja profesional dan menjaga independensi. Jangan sampai ia berubah menjadi tujuan akhir. Jika tujuan hidup seorang hakim hanyalah mencari materi, maka ia telah kehilangan ruh keadilannya sejak dalam pikiran,” tegasnya.
Prof. Sunarto menambahkan bahwa pemenuhan hak-hak keuangan oleh pemerintah di tahun 2026 ini seharusnya menutup pintu bagi segala bentuk godaan materi. Ia tidak ingin lagi mendengar alasan “himpitan ekonomi” sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum atau penerimaan gratifikasi.
Pesan Tegas: Nol Toleransi Terhadap Pelanggaran
Ketua MA untuk memberikan pernyataan tegas. Ditjen Badilag dan seluruh jajaran pengawasan untuk tidak ragu menindak oknum yang masih berani “bermain” di tengah upaya perbaikan kesejahteraan. Integritas Mutlak – Tidak ada ruang bagi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Kinerja Profesional – Peningkatan pendapatan harus berbanding lurus dengan kecepatan dan kualitas putusan. Transparansi – Pelayanan kepada masyarakat harus semakin bersih dari praktik pungutan liar.
Menutup sambutannya, Prof. Sunarto berharap agar tahun 2026 menjadi titik balik bagi peradilan Indonesia untuk tampil lebih bermartabat. Dengan terpenuhinya hak-hak hakim, ia bermimpi melihat peradilan agama yang tidak hanya unggul secara teknologi melalui e-court, tetapi juga agung secara perilaku.
“Mari kita buktikan bahwa kenaikan penghasilan ini adalah investasi negara yang tepat untuk melahirkan putusan-putusan yang adil dan berwibawa.,” pungkasnya.
