Mayoritas Pengguna Layanan Puas, Survei Pengadilan Agama Palangka Raya Tunjukkan Capaian Positif
PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sekaligus sebagai sarana untuk menampung aspirasi dan penilaian dari para pengguna layanan.
Berdasarkan hasil survei yang melibatkan 107 responden, diperoleh capaian nilai yang menunjukkan hasil yang baik. Untuk Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tercatat memperoleh nilai 3,44 atau setara dengan 86 persen, yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.
Sementara itu, pada Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP), Pengadilan Agama Palangka Raya berhasil meraih nilai 3,52 atau 88 persen. Nilai ini mencerminkan bahwa masyarakat menilai kualitas pelayanan yang diberikan telah berjalan dengan baik, baik dari aspek kecepatan pelayanan, kemudahan prosedur, maupun sikap petugas dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan.
Adapun untuk Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), diperoleh nilai 3,37 atau 84,25 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki persepsi positif terhadap integritas aparatur serta komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan bahwa hasil survei ini menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pelayanan publik yang telah diberikan kepada masyarakat. Selain sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh aparatur, hasil survei tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan ke depannya.
“Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian melalui survei ini sangat penting bagi kami. Hasilnya akan menjadi dasar bagi Pengadilan Agama Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Ke depan, Pengadilan Agama Palangka Raya akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan pelayanan, baik melalui penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, maupun penyederhanaan prosedur pelayanan bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen lembaga dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dengan adanya survei ini, diharapkan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya dapat terus berkembang dan semakin memenuhi harapan masyarakat sebagai pengguna layanan peradilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
