PA Palangka Raya Laksanakan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Nomor 510/Pdt.G/2025/PA Plk
Palangka Raya – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya pada hari ini, Jum’at 06 Februari 2026 melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam rangkaian penanganan perkara Nomor 510/Pdt.G/2025/PA Plk sesuai hari yang telah dijadwalkan. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran faktual dan menyeluruh atas objek sengketa yang diperkarakan.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim B Pengadilan Agama Palangka Raya yang memeriksa perkara tersebut, didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Pelaksanaan PS dilakukan di lokasi objek perkara untuk memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan.
Melalui Pemeriksaan Setempat ini, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi, batas-batas, serta keberadaan objek sengketa, sehingga membantu hakim dalam menilai perkara secara objektif, adil, dan proporsional. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen PA Palangka Raya dalam mengedepankan asas kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara.
pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.
Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang lebih kuat dalam memutus perkara, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif bagi para pihak.
Pendaftaran Perkara Gugatan di PA Kuala Kapuas Capai 100 Perkara Selanjutnya


