Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Guna Tertib Administrasi BMN Tahun Anggaran 2026, PA Palangka Raya Mulai Inventaris Pindahkan BMN Rusak Berat ke Ruang Gudang
Guna Tertib Administrasi BMN Tahun Anggaran 2026, PA Palangka Raya Mulai Inventaris Pindahkan BMN Rusak Berat ke Ruang Gudang
  

Guna Tertib Administrasi BMN Tahun Anggaran 2026, PA Palangka Raya Mulai Inventaris Pindahkan BMN Rusak Berat ke Ruang Gudang

Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id

Jum’at, 23 Januari 2026 – Pengadilan Agama Palangka Raya lakukan inventaris Barang Milik Negara (BMN) dengan kondisi Rusak Berat ke Ruang Gudang. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta penatausahaan Barang Milik negara (BMN)  pada Tahun 2026. Inventaris pemindahan BMN dilakukan oleh Andi Harvanto, S.T, Ahmad Fauzi, S.T selaku staf umum dan keuangan serta Saputri Rizki, A.Md.Ak. selalu pengelola BMN Pengadilan Agama Palangka Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari upaya penataan dan pengelolaan BMN secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inventarisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data BMN yang tercatat dalam Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi(SAKTI) Modul Aset serta Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN)  dengan kondisi fisik barang di lapangan.

BMN dengan kondisi rusak berat yang sudah tidak dapat digunakan lagi untuk mendukung operasional perkantoran dipindahkan ke ruang gudang khusus. Langkah ini bertujuan untuk memisahkan barang yang masih layak pakai dengan barang yang memerlukan tindak lanjut penghapusan, sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib dan sistematis.

“BMN yang dipindahkan ke Ruang Gudang diantaranya berupa Mesin Printer, Faxmile Telepon serta Speaker yang kondisinya sudah Rusak Berat. Nantinya BMN ini rencananya akan diajukan Penghapusan pada Tahun 2026,” jelas Saputri Rizki, AMd.Ak selaku Pengelola Barang Milik Negara meyampaikan usai melakukan inventaris.

Petugas pengelola BMN PA Palangka Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan awal dalam menghadapi proses penatausahaan dan pelaporan BMN Tahun Anggaran 2026. Dengan adanya inventarisasi sejak dini, diharapkan data aset yang disajikan dalam laporan keuangan dapat lebih akurat dan andal.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN dan pelaporan BMN yang handal serta kedepannya diharapkan Pengadilan Agama Palangka Raya dapat terus meningkatkan Nilai Indeks Pengelolaan Aset sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya