Bukan Sekadar Input Data: Peran Ibu Nuridawati Pastikan Delegasi Panggilan Sidang Berjalan Sesuai SEMA
PALANGKA RAYA, 21 Januari 2025 — Proses pemanggilan pihak berperkara lintas wilayah hukum kini semakin efektif berkat penerapan sistem delegasi berbasis teknologi. Di balik mekanisme tersebut, Ibu Nuridawati, pegawai Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, berperan penting dalam melaksanakan dan memasukkan data delegasi panggilan sidang dari Pengadilan Agama Sampit ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Delegasi panggilan sidang merupakan proses permintaan bantuan pemanggilan atau pemberitahuan resmi dari satu pengadilan kepada pengadilan lain di luar wilayah hukumnya, guna memanggil pihak berperkara. Mekanisme ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2019, yang menekankan terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui SIPP, PA Sampit menyampaikan permintaan delegasi kepada PA Palangka Raya untuk ditindaklanjuti oleh juru sita pengadilan setempat. Dalam hal ini, Ibu Nuridawati memastikan seluruh data delegasi—mulai dari identitas para pihak, jenis panggilan atau pemberitahuan, hingga jadwal persidangan—terinput dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketepatan input data menjadi faktor kunci agar juru sita dapat melaksanakan pemanggilan secara sah dan patut, serta hasilnya dapat segera dilaporkan kembali melalui sistem. Proses ini tidak hanya mempercepat penanganan perkara, tetapi juga menghindarkan para pihak dari biaya tambahan akibat pemanggilan berulang.
Peran administratif yang dijalankan Ibu Nuridawati menunjukkan bahwa transformasi digital peradilan bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan juga komitmen sumber daya manusia dalam menjalankan aturan secara profesional. Dengan delegasi melalui SIPP, koordinasi antar pengadilan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud—bahkan sejak proses pemanggilan, jauh sebelum persidangan dimulai.

