Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Selenggarakan
Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026

Palangka Raya – Senin tanggal 19 Januari 2026, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan pemilihan Agen Perubahan tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB setelah kegiatan Pembinaan pimpinan dan kultum selesai dilaksanakan. Kegiatan ini bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Pertama, kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Arifin, M.H. yang juga selaku Ketua Tim Pemilihan Agen Perubahan tahun 2026. Beliau juga menyampaikan beberapa arahan terkait pemilihan Agen Perubahan ini, diantaranya :
- Sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, bahwa Agen Perubahan harus berstatus PNS.
- Agen Perubahan haruslah orang yang nantinya berfungsi sebagai katalisator dan dinamisator pada satkernya.

Bapak Drs. H. Arifin, M.H. juga menuturkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Tim Penilai Agen Perubahan telah ditetapkan ada 9 (sembilan) pegawai sebagai kandidat Agen Perubahan PTA Palangka Raya Tahun 2029, yaitu :
Kandidat Agen Perubahan dari Hakim :
- H. Darsani
- Moh. Aries, S.H., M.H.
- Hj. Rusmulyani, M.H.
Kandidat Agen Perubahan dari Kepaniteraan :
- Muhammad Sidik, S.H., M.H.
- Ridho Gusti Zain Faudy, A.Md.
- Dania Nalisa Indah, S.H.
Kandidat Agen Perubahan dari Kesekretariatan :
- Abdul Ghoni Hamid, S.H.I., M.H.I.
- Rohmatun Nisa`, S.E.
- Muhammad Aldito Rizki, S.Kom.

Pemilihan Agen Perubahan ini dilaksanakan secara demokratis dan transparan dengan melibatkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan dilaksanakan melalui pemungutan suara pada aplikasi E-Voting. Setelah dilakukan pemungutan suara maka dapat ditentukan Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun 2029 dengan hasil sebagai berikut :
- Hj. Rusmulyani, M.H. (Hakim)
- Ridho Gusti Zain Faudy, A.Md. (Kepaniteraan)
- Muhammad Aldito Rizki, S.Kom. (Kesekretariatan)

Kepada Agen Perubahan yang terpilih akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Sebagai penutup, Bapak Drs. H. Arifin, M.H. juga mengucapkan selamat kepada Agen Perubahan yang terpilih, semoga dengan adanya penghargaan ini dapat memberikan apresiasi, motivasi dan semangat untuk terus melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik demi terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Palangka Raya menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Beliau juga menyampaikan bagi kandidat yang tidak terpilih jangan berkecil hati, semoga dapat memberikan perubahan-perubahan juga kedepannya sehingga dapat terpilih menjadi Agen Perubahan di tahun-tahun berikutnya. (tim redaksi)
