Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pemusnahan Tuntas, SK Penghapusan Software Komputer Resmi Terbit
Pemusnahan Tuntas, SK Penghapusan Software Komputer Resmi Terbit
  

Pemusnahan Tuntas, SK Penghapusan Software Komputer Resmi Terbit

 

Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id

Selasa, 20 Januari 2026 – Pengadilan Agama Palangka Raya melalui Aplikasi e-SADEWA (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) sebelumnya telah mengajukan permohonan penerbitan SK Penghapusan BMN Nomor 504/SEK.PA.W16-A1/PL1.2.3/X/2025 pada tanggal 7 Oktober 2025 tentang Permohonan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Aset Tak Berwujud Pada Pengadilan Agama Palangka.

Permohonan tersebut dilakukan setelah dilakukannya Pemusnahan BMN Berupa Software Komputer dengan cara dihancurkan pada tanggal (06/10/2025) di Pengadilan Agama Palangka Raya. Sebanyak 1 (satu) unit Software Komputer merk Server Anti Virus tahun perolehan 2012 dengan jumlah nilai perolehan sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dimusnahkan untuk diajukan penerbitan SK Penghapusan BMN.

Kegiatan Pemusnahan BMN serta pengajuan permohonan penerbitan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah disetujui dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/SEK/SK.PL1.2.3/I/2026 tentang Penghapusan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengadilan Agama Palangka Raya pada tanggal 5 Januari 2026.

“Setelah dilakukan Pemusnahan BMN Software Komputer pada Oktober tahun 2025 lalu, akhirnya SK Penghapusan tersebut sudah terbit. Selanjutnya Dokumen SK tersebut digunakan sebagai acuan dasar untuk menghapus BMN pada Aplikasi SAKTI modul Aset. ” ujar Saputri Rizki, A.Md.Ak selaku Operator BMN menjelaskan.

Dengan terbitnya SK Penghapusan BMN berupa Software Komputer Server Anti Virus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk dicatat dalam aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) pada Modul Aset. Kegiatan pencatatan SK penghapusan tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai Persediaan pada satuan kerja 402421 sehingga nilai yang ada pada Pengadilan Agama Palangka Raya sudah tidak ada lagi atau bernilai 0 (nol).

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

 

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya