PA Palangka Raya Lakukan Tindak Lanjut Pengelolaan BMN berupa Penghapusan Kendaraan Roda Empat yang telah Berhasil Terjual
Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id
Selasa, 20 Januari 2026 – Bertempat di Pengadilan Agama Palangka Raya, melalui Operator BMN PA Palangka Raya telah diajukan Permohonan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Roda Empat kepada Sekretariat Mahkamah Agung melalui Aplikasi e-SADEWA (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Usai Permohonan tersebut disetujui oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Palangka Raya lakukan Tindak Lanjut Pengelolaan berupa Penghapusan BMN pada Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) modul Aset dan SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) sebelum Tutup Buku GLP Periode Desember atau Unaudited Tahun 2025.
Tindak lanjut Penghapusan ini merupakan bagian dari proses penghapusan setelah dilakukannya pemindahtanganan BMN melalui penjualan dengan cara dilelang. Penghapusan BMN pada Aplikasi SAKTI dan SIMAN ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28059/SEK/SK.PL1.2.3/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penghapusan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengadilan Agama Palangka Raya.
SK Penghapusan tersebut merupakan hasil persetujuan dari Surat Permohonan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 566/SEK.PA.W16-A1/PL1.2.3/XII/2025 tentang Permohonan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Non Mebelair (Alat Angkutan Bermotor Roda Empat) Pada Pengadilan Agama Palangka Raya yang diajukan pada tanggal 4 Desember 2025.
“Tindak Lanjut Penghapusan dilakukan dengan cara merekam Transaksi Penghapusan pada Aplikasi SAKTI dengan memasukan kode barang BMN yang disetujui untuk dihapuskan yaitu Station Wagon NUP 1 dengan harga perolehan senilai Rp 44.500.000,- serta disetujui oleh Approval atau Kuasa Pengguna Barang untuk dihapuskan.” ujar Saputri selaku Operator Modul Aset Aplikasi SAKTI.
Setelah dilakukan penginputan Transaksi Penghapusan pada Aplikasi SAKTI, kemudian juga dilakukan perekaman Tindak Lanjut pada Aplikasi SIMAN pada menu Pengelolaan pada menu permohonan surat ijin Penjualan kepada KPKNL Palangka Raya. Dokumen Tindak Lanjut yang diupload pada Aplikasi SIMAN diantaranya adalah :
- SK Penghapusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Risalah Lelang
- BAST/Berita Acara Lelang
- Bukti Setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Dengan dilakukannya Tindak Lanjut Penghapusan BMN berupa Station Wagon NUP 1 pada Aplikasi SAKTI dan SIMAN, maka berakhirlah rangkaian kegiatan Penghapusan BMN dengan cara Pemindahtangan Penjualan BMN pada Pengadilan Agama Palangka Raya. Pencatatan SK penghapusan tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai Aset Kendaraan Roda Empat yaitu Station Wagon NUP 1 pada Pengadilan Agama Palangka Raya agar nilain pelaporan BMN menjadi 0 (nol).
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya


