Profesional dan Tanggap, Siti Rumiah, S.H.I. Selesaikan Berita Acara Sidang Tiga Sidang Ikrar Talak dalam Satu Hari
Palangka Raya – Profesionalisme dan ketanggapan aparatur kepaniteraan kembali tercermin di Pengadilan Agama Palangka Raya. Siti Rumiah, S.H.I., selaku Panitera Pengganti dalam persidangan, berhasil menyelesaikan Berita Acara Sidang (BAS) untuk tiga perkara ikrar talak dalam satu hari, dengan tertib, cermat, dan tepat waktu.
Adapun tiga perkara ikrar talak yang diselesaikan Berita Acara Sidangnya pada hari yang sama tersebut yaitu Perkara Nomor 433/Pdt.G/2025/PA.Plk, 537/Pdt.G/2025/PA.Plk, dan 561/Pdt.G/2025/PA.Plk. Seluruh persidangan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara, serta didukung administrasi kepaniteraan yang lengkap dan akurat.
Penyusunan Berita Acara Sidang pada tahap ikrar [ada perkara Cerai Talak merupakan bagian penting dalam proses persidangan dan memiliki konsekuensi hukum langsung bagi para pihak. Ketelitian dalam mencatat jalannya persidangan, kesesuaian substansi, serta ketepatan waktu menjadi kunci utama agar setiap perkara memiliki kekuatan hukum yang sah dan akuntabel.
Dengan penguasaan teknis persidangan dan manajemen waktu yang baik, Siti Rumiah, S.H.I. mampu menyelesaikan seluruh BAS tanpa mengurangi kualitas kerja, sekaligus mendukung percepatan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Capaian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum, sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK yang terus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
139. Tampil Anggun dengan Kebaya, Dharmayukti Karini Pulang Pisau Hadiri Pertemuan Daerah di Palangka Raya Selanjutnya
231. Pelayanan Meja e-Court PA Sampit Berjalan Optimal Sebelumnya

