Petugas Informasi Pa Palangka Raya Berikan Pelayanan Persyaratan Cerai Gugat Kepada Masyarakat
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Petugas Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Binti Nasikatin, S. Kom. melayani masyarakat yang datang ke meja layanan informasi untuk memperoleh penjelasan terkait persyaratan administrasi dalam pengajuan perkara cerai gugat. Pelayanan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. (19/01/2026).
Dalam pelayanan tersebut, Binti Nasikatin, S. Kom. menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen administrasi yang perlu dipersiapkan oleh pihak pemohon sebelum mengajukan perkara cerai gugat. Penjelasan disampaikan secara komunikatif agar masyarakat memahami tahapan awal yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Sebagai bagian dari pelayanan informasi, petugas juga menyerahkan formulir cerai gugat kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyerahan formulir ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi secara mandiri dan tertib sebelum melakukan pendaftaran perkara.
Melalui pelayanan informasi yang responsif dan ramah, Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya layanan informasi yang optimal, masyarakat dapat memperoleh kepastian prosedur serta merasa terbantu dalam mengakses layanan peradilan secara mudah dan transparan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pagi Produktif di PTSP PA Palangka Raya, Petugas Susun Berita Kegiatan Selanjutnya

