Kedepankan Transparansi, Kasir PTSP PA Palangka Raya Sigap Layani Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
PALANGKA RAYA, 07 Januari 2026 – Transparansi pengelolaan keuangan perkara menjadi salah satu prioritas utama di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya. Pada Rabu (07/01), petugas di loket Kasir Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) “Nunung Saparinah Fatimah Ariani, S.H.” terlihat sibuk namun tetap humanis saat melayani masyarakat pencari keadilan yang sedang mengurus pengembalian sisa panjar biaya perkara.
Layanan ini diberikan kepada para pihak yang perkaranya telah selesai diputus dan memiliki kelebihan saldo dari biaya yang telah dibayarkan di awal pendaftaran.
Pelayanan yang bersih dan transparan di loket kasir ini merupakan bagian dari upaya PA Palangka Raya dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan adanya sistem pengembalian sisa panjar yang jelas, potensi pungutan liar dapat dihilangkan sepenuhnya.
Meskipun proses di loket kasir seringkali melibatkan transaksi keuangan yang rumit, petugas tetap menjaga ketelitian hingga jam operasional berakhir. Hal ini dilakukan demi memastikan buku keuangan perkara selalu dalam kondisi sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan setiap harinya.
Dengan pelayanan yang akuntabel di bagian kasir, PA Palangka Raya terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang bersih dan melayani.
