Panitera PN Palangka Raya Bahas SKB Panjar Biaya Bersama PA Palangka Raya
Palangka Raya, 13 Januari 2026 – Dalam rangka meningkatkan keseragaman dan kepastian penerapan biaya perkara, Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan koordinasi dan pembahasan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Perkara bersama Plh. Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya dan Panitera Muda Hukum PA Palangka Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam penetapan serta pelaksanaan panjar biaya perkara agar selaras dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diterapkan secara konsisten. Pembahasan difokuskan pada aspek administratif dan teknis sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepaniteraan.
Panitera PN Palangka Raya menyampaikan bahwa SKB panjar biaya merupakan pedoman penting dalam memberikan kepastian dan transparansi kepada para pencari keadilan. Oleh karena itu, koordinasi lintas peradilan menjadi langkah strategis untuk menghindari perbedaan penerapan yang dapat berdampak pada pelayanan publik.
Plh. Panitera PA Palangka Raya didampingi Panitera Muda Hukum PA Palangka Raya menyampaikan komitmen untuk mendukung pelaksanaan SKB panjar biaya secara tertib dan akuntabel. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi perkara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Melalui koordinasi ini, PN dan PA Palangka Raya menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum sesuai dengan nilai-nilai Mahkamah Agung.
