Panitera PA Palangka Raya Tekankan Disiplin Pelaporan Digital Melalui Aplikasi Kinsatker
Palangka Raya, 18 Desember 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti surat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3532/DJA/TI.1.1.1/XII/2025 tentang monitoring implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023, Kepaniteraan Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan langkah cepat dan terkoordinasi di bawah kepemimpinan Panitera PA Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem pelaporan secara digital melalui aplikasi Kinsatker. Seluruh proses pelaporan kini dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi tersebut dengan menggunakan akun Panitera, guna memudahkan koordinasi, meningkatkan efisiensi, serta menjamin akurasi data yang dilaporkan.
Badilag juga menetapkan tenggat waktu pelaporan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan kerja. Laporan progres pengiriman dokumen untuk Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 wajib disampaikan paling lambat 24 Desember 2025, sedangkan laporan Triwulan IV wajib disampaikan paling lambat 30 Januari 2026. Selanjutnya, pelaporan akan dilakukan secara rutin setiap triwulan pada tahun berjalan.
Panitera PA Palangka Raya menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi jadwal pelaporan tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap pengawasan berkelanjutan dan implementasi kebijakan Mahkamah Agung secara konsisten. Dengan dukungan sistem digital melalui aplikasi Kinsatker, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat waktu.
Langkah ini menegaskan kesiapan Kepaniteraan PA Palangka Raya dalam beradaptasi dengan sistem administrasi berbasis teknologi informasi, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dan akuntabilitas peradilan.

