Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Di Balik Layar Kelancaran PA Palangka Raya Mengikuti Sidang Putusan Banding Secara Daring
Di Balik Layar Kelancaran PA Palangka Raya Mengikuti Sidang Putusan Banding Secara Daring
  

Di Balik Layar Kelancaran PA Palangka Raya Mengikuti Sidang Putusan Banding Secara Daring

Palangka Raya, 18 Desember 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya mengikuti sidang pembacaan putusan banding yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya secara daring melalui zoom meeting. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara tingkat pertama Nomor Perkara  413/Pdt.G/2025/PA Plk yang telah diajukan upaya hukum banding dan terdaftar di tingkat banding dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PTA Plk.

Kelancaran pelaksanaan sidang daring tersebut tidak lepas dari peran aparatur di balik layar. Kholif Fatur Rosidin, S.Pd., berperan aktif dalam menyiapkan seluruh sarana dan prasarana zoom di Pengadilan Agama Palangka Raya. Persiapan teknis dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan perangkat audio visual, pengaturan sistem jaringan internet, hingga memastikan koneksi zoom berjalan stabil dan sesuai standar persidangan elektronik.

Sebelum sidang dimulai, dilakukan uji coba teknis untuk meminimalisir potensi kendala selama proses pembacaan putusan banding berlangsung. Selama sidang berjalan, pemantauan teknis terus dilakukan guna memastikan komunikasi antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama Palangka Raya berlangsung dengan lancar, tertib, dan tanpa hambatan berarti.

Pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding secara daring ini menjadi wujud nyata pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung modernisasi peradilan. Sinergi antara aparatur teknis dan unsur yudisial menjadi kunci keberhasilan terselenggaranya persidangan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan prima bagi para pencari keadilan.

Melalui dukungan teknis yang optimal, Pengadilan Agama Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses peradilan di setiap tahapan, termasuk pada pelaksanaan upaya hukum banding.