Agenda Pemeriksaan Perkara Nomor 558/Pdt.G/2025/PA.Plk Digelar di Ruang Sidang I
Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan persidangan perdata gugatan dengan agenda pemeriksaan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang I, dengan waktu mulai pukul 09.10 WIB. Persidangan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, didampingi Drs. H. Akhmad Baihaqi dan Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. sebagai Hakim Anggota. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas mendampingi jalannya persidangan adalah H. Ismail Pahmi, S.H. Untuk kepentingan publikasi, identitas para pihak dalam perkara ini disamarkan.
Dalam agenda pemeriksaan, Majelis Hakim meneliti kelengkapan administrasi perkara serta mencermati pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses persidangan untuk memastikan bahwa perkara diperiksa secara cermat, objektif, dan sesuai prosedur sebelum dilanjutkan ke agenda berikutnya.
Berdasarkan jalannya persidangan, perkara diputus secara verstek, karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi. Putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Melalui pelaksanaan persidangan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen menyelenggarakan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
