Agenda Pemeriksaan Perkara Nomor 532/Pdt.G/2025/PA.Plk Digelar di Ruang Sidang I
Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan untuk Perkara Nomor 532/Pdt.G/2025/PA.Plk pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang I, dengan waktu mulai pukul 09.30 WIB. Persidangan berlangsung tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, dengan Drs. H. Akhmad Baihaqi dan Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. sebagai Hakim Anggota. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam persidangan tersebut adalah H. Ismail Pahmi, S.H. Untuk kepentingan publikasi, identitas para pihak dalam perkara ini disamarkan.
Pada agenda pemeriksaan, Majelis Hakim mencermati kelengkapan administrasi perkara serta menelaah pokok permohonan yang diajukan. Perkara ini merupakan permohonan dalam perkara keluarga yang pada pokoknya memohon izin menjatuhkan talak satu raj’i serta penetapan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan jalannya persidangan, perkara tersebut diputus secara verstek, karena salah satu pihak tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi. Putusan verstek dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Melalui pelaksanaan persidangan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen menyelenggarakan proses peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

