PA Palangka Raya Perkuat Transformasi Digital Lewat Inovasi SIPINTAS
Palangka Raya (17/12/2025) Pengadilan Agama Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah menghadirkan SIPINTAS (Sistem Pengisian Identitas Saksi), sebuah inovasi yang mendukung tertib administrasi dan efisiensi proses persidangan.
SIPINTAS hadir sebagai solusi digital untuk mempermudah proses pengisian dan pengelolaan data identitas saksi. Dengan sistem ini, pengadilan dapat meminimalkan proses manual, meningkatkan kecepatan layanan, serta memastikan data saksi tercatat secara rapi dan terstruktur sesuai standar administrasi peradilan.
Inovasi SIPINTAS juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Palangka Raya dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Digitalisasi layanan diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain memberikan manfaat bagi aparatur pengadilan, kehadiran SIPINTAS turut meningkatkan kenyamanan para pihak dan saksi dalam proses persidangan. Proses administrasi yang lebih singkat dan tertata menjadi nilai tambah dalam mewujudkan pelayanan prima.
Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi pelayanan, termasuk dari aparatur muda dan CPNS, sebagai bagian dari budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berintegritas. SIPINTAS menjadi salah satu wujud nyata bahwa inovasi digital mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Layanan PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya Berjalan Tertib dan Transparan pada 17 Desember 2025 Selanjutnya
478. Apel Sore Pengadilan Agama Muara Teweh Sebelumnya
