PA Palangka Raya Optimalkan Layanan Penyampaian Salinan Putusan Secara Elektronik
Satu perkara gugatan dengan Nomor 391/Pdt.G/2025/PA.Plk memasuki agenda penyampaian salinan putusan secara elektronik, dengan pendampingan Panitera Pengganti Eka Dian Puspitasari, S.H.
*ilustrasi pengiriman putusan secara elektronik
Melalui mekanisme ini, para pihak dapat menerima salinan resmi putusan tanpa harus hadir langsung ke pengadilan. Pemanfaatan layanan elektronik tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendukung efisiensi dan transparansi layanan peradilan.
PA Palangka Raya terus mendorong optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan modernisasi sistem peradilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkarayavvvv
Majelis Hakim Lakukan Musyawarah dan Sampaikan Putusan Melalui Aplikasi Pengadilan Selanjutnya
Pengambilan Produk di Mal Pelayanan Publik Sebelumnya
