Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Layanan Informasi Prima: Binti Nasikatin Jelaskan Prosedur Cerai Gugat di PA Palangka Raya
Layanan Informasi Prima: Binti Nasikatin Jelaskan Prosedur Cerai Gugat di PA Palangka Raya
  

Layanan Informasi Prima: Binti Nasikatin Jelaskan Prosedur Cerai Gugat di PA Palangka Raya

PALANGKA RAYA, 15 Desember 2025 – Pelayanan publik yang ramah dan informatif menjadi prioritas utama di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya. Hari ini, suasana di meja informasi terlihat fokus ketika Binti Nasikatin, salah satu staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan sabar memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur pengajuan Cerai Gugat kepada seorang pencari keadilan.

Cerai Gugat adalah permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri kepada Pengadilan Agama. Mengingat kompleksitas dan sensitivitas masalah rumah tangga, informasi yang akurat dan jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang datang.

“Tugas kami di PTSP adalah memastikan masyarakat tidak bingung saat berhadapan dengan proses hukum. Terutama untuk Cerai Gugat, kami jelaskan alur mediasi dan sidang dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga mereka siap secara mental dan administrasi,” ujar Binti Nasikatin.

Dengan adanya layanan informasi yang komprehensif ini, PA Palangka Raya berharap dapat mengurangi tingkat kesalahan dalam pendaftaran perkara, mempercepat proses persidangan, dan pada akhirnya, membantu para pencari keadilan mendapatkan hak-haknya secara cepat dan tepat.