Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PANMUD HUKUM DAN PANMUD GUGATAN PA PALANGKA RAYA BERIKAN PENGARAHAN TATA CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN MELALUI SURAT TERCATAT KEPADA JURUSITA PENGGANTI
PANMUD HUKUM DAN PANMUD GUGATAN PA PALANGKA RAYA BERIKAN PENGARAHAN TATA CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN MELALUI SURAT TERCATAT KEPADA JURUSITA PENGGANTI
  

PANMUD HUKUM DAN PANMUD GUGATAN PA PALANGKA RAYA BERIKAN PENGARAHAN TATA CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN MELALUI SURAT TERCATAT KEPADA JURUSITA PENGGANTI

Palangka Raya, — Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengarahan terkait tata cara pemberitahuan putusan melalui surat tercatat kepada Jurusita Pengganti. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman serta meningkatkan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan pemberitahuan putusan kepada para pihak berperkara.

Dalam pengarahan tersebut, Panmud Gugatan menjelaskan prosedur teknis penyiapan Pemberitahuan putusan yang akan dikirimkan melalui surat tercatat, mulai dari pengecekan keabsahan dokumen, hingga proses penyerahan kepada Pos. Ditekankan bahwa setiap dokumen harus lengkap dan jelas agar tidak menimbulkan keraguan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Panmud Hukum menekankan pentingnya ketelitian dalam penulisan identitas dan alamat pihak berperkara. Kesalahan sekecil apa pun, seperti perbedaan penulisan nama atau alamat, dapat berdampak pada tidak sampainya pemberitahuan putusan secara sah dan patut. Oleh karena itu, Jurusita Pengganti diimbau untuk melakukan verifikasi ulang sebelum proses pengiriman dilakukan.

Tidak hanya membahas prosedur administratif, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif. Para Jurusita Pengganti menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, terutama terkait pihak yang berpindah alamat atau dikembalikan oleh pos. Tanggapan dan solusi dari Panmud Hukum dan Panmud Gugatan diharapkan dapat menjadi pedoman praktis dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Melalui pengarahan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam menjamin hak para pihak untuk menerima putusan secara resmi dan tepat waktu.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan nilai BerAKHLAK, terutama Akuntabel dan Kompeten, dengan mendorong aparatur untuk bekerja sesuai aturan serta meningkatkan pemahaman terhadap prosedur yang berlaku.