Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pengecekan Genset Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai bentuk tanggung jawab pengelolan Barang Milik Negara│ pa-palangkaraya.go.id
Pengecekan Genset Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai bentuk tanggung jawab pengelolan Barang Milik Negara│ pa-palangkaraya.go.id
  

Pengecekan Genset Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai bentuk tanggung jawab pengelolan Barang Milik Negara│ pa-palangkaraya.go.id

 

Palangka Raya, 26 November 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengecekan rutin genset sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi genset tetap optimal dan siap digunakan kapan pun diperlukan, terutama dalam menunjang kelancaran pelayanan peradilan.

Pengecekan ini dilakukan oleh petugas pemeliharaan bersama staf bagian umum dengan memeriksa kondisi mesin, volume oli, aki, bahan bakar, serta memastikan tidak ada kebocoran maupun kerusakan pada komponen penting genset. Selain itu, genset juga diujicoba untuk memastikan bahwa alat tersebut dapat berfungsi baik sebagai sumber listrik cadangan.

Petugas BMN menyampaikan bahwa pemeriksaan berkala ini merupakan bagian dari upaya menjaga nilai guna dan daya guna BMN, sekaligus memastikan aset negara tetap terpelihara dengan baik sehingga tidak menimbulkan pemborosan anggaran di kemudian hari. Langkah ini juga sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Palangka Raya berharap seluruh sarana dan prasarana pendukung dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Pengecekan berkala juga memastikan bahwa setiap peralatan, termasuk genset, selalu dalam kondisi siap pakai sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pelayanan publik apabila terjadi gangguan listrik.

Pengadilan Agama Palangka Raya akan terus meningkatkan pengawasan serta pemeliharaan terhadap seluruh BMN sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional dan akuntabel.