Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 422. Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tingkat Pertama Versi 6.0.1
422. Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tingkat Pertama Versi 6.0.1
  

Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tingkat Pertama Versi 6.0.1

pembaharuan sipp nov 2025

Muara teweh – Selasa 18 November 2025 Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tingkat Pertama Versi 6.0.1 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom di media Center PA muara teweh. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3089/DJA/TI1.1/XI/2025 , yang diwakili oleh Hakim Bp Imam Widhiatmoko Aji, S,H, Panitera Muda Hukum Ibu Hj. Hayani , S.A.G, serta PPPK Bp Memen A.Husni S.E

Pembaruan aplikasi SIPP versi 6.0.1 ini bertujuan untuk memperkuat akurasi pengelolaan data perkara, meningkatkan kecepatan sistem, serta menambah fitur-fitur baru yang mendukung transparansi dan efisiensi proses administrasi peradilan.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada satuan kerja tingkat pertama mengenai fitur baru dan penyempurnaan yang terdapat pada SIPP versi terbaru. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah peningkatan yang meliputi penyempurnaan antarmuka pengguna, optimalisasi proses registrasi dan penelusuran perkara, perbaikan performa sistem, serta penguatan modul monitoring perkara.

Melalui kegiatan ini, para operator dan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan perkara mendapatkan arahan teknis terkait penggunaan SIPP versi 6.0.1, termasuk tata cara migrasi data, penyesuaian workflow, serta langkah-langkah yang harus diperhatikan agar implementasi pembaruan dapat berjalan dengan baik dan aman.

Pengadilan Agama Muara Teweh menyambut baik pembaruan ini sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi informasi. Dengan hadirnya SIPP versi 6.0.1, diharapkan proses administrasi perkara menjadi lebih cepat, akurat, dan selaras dengan standar pelayanan peradilan modern.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk segera menerapkan pembaruan tersebut demi meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (astrid)