Kuala Kapuas 18 November 2025 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama Versi 6.0.1. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Selasa, 18 November 2025, melalui platform Zoom Meeting. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3089/DJA/TI1.1/XI/2025 tanggal 13 November 2025, yang mengimbau seluruh pengadilan tingkat pertama untuk mengikuti sosialisasi guna meningkatkan pemahaman atas pembaruan sistem yang diterapkan secara nasional.
Dalam kegiatan tersebut, PA Kuala Kapuas diwakili oleh Suharja, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan, Dr. Nur Moklis, S.H.I., S.Pd., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan, Kemijan, S.Ag., M.H. selaku Panitera, serta Abdul Latif, S.Pd.I. selaku Staf IT. Kehadiran empat aparatur tersebut menunjukkan komitmen PA Kuala Kapuas untuk terus memperkuat kualitas layanan administrasi perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi pengadilan.
Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 12.00 WIB ini membahas sejumlah pembaruan signifikan pada Aplikasi SIPP versi 6.0.1, yang dirancang untuk mengoptimalkan alur kerja majelis hakim dan kepaniteraan. Materi utama yang disampaikan narasumber meliputi penambahan fitur Smart Majelis, penambahan fitur Laporan Statistik Smart Majelis, serta perbaikan format jam pada fitur Tunda dan Edit Jadwal Sidang, yakni perubahan format penulisan waktu dari “h” menjadi “H” agar lebih seragam dengan standar sistem.
Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa pembaruan tersebut sangat membantu dalam efisiensi proses administrasi persidangan. “SIPP merupakan jantung administrasi perkara di pengadilan. Setiap pembaruan yang diberikan pastinya membawa dampak langsung terhadap mutu pelayanan. Karena itu, penting bagi kami untuk mengikuti setiap sosialisasi agar implementasinya dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PA Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I., S.Pd., M.H., menambahkan bahwa fitur-fitur baru dalam SIPP 6.0.1 memberikan ruang lebih besar bagi pengadilan untuk mengontrol kinerja majelis hakim secara tepat. “Fitur Smart Majelis dan laporan statistiknya akan membantu pimpinan dalam memantau produktivitas dan kualitas penanganan perkara. Ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi peradilan,” tuturnya.
Sementara itu, Panitera PA Kuala Kapuas, Kemijan, S.Ag., M.H., menyoroti pentingnya perbaikan format waktu pada fitur penjadwalan sidang. “Perubahan sederhana seperti penyesuaian format jam sebenarnya memiliki dampak besar, terutama dalam menghindari kesalahan input dan memastikan keseragaman data perkara,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa bagian kepaniteraan siap menyesuaikan alur kerja internal sesuai arahan terbaru dari Ditjen Badilag.
Sebagai penutup, Staf IT Abdul Latif, S.Pd.I., menekankan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembaruan dan memastikan seluruh perangkat serta user internal memahami perubahan pada sistem. “Kami akan membantu dari sisi teknis agar seluruh fitur baru dapat berfungsi dengan baik di lingkungan PA Kuala Kapuas,” ungkapnya.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, PA Kuala Kapuas berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan administrasi perkara, selaras dengan visi modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung. (win)
Silaturahmi BSI dan PA Palangka Raya: Bahas Lanjutan Presentasi Produk Emas dan Tabungan Emas Selanjutnya
PA Kuala Kurun Matangkan Agenda Kerja Lewat Rapat Terbatas Sebelumnya